Komisi X Sayangkan Minimnya Serapan Anggaran Bekraf 2016
Komisi X DPR menyayangkan serapan anggaran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tahun anggaran 2016 yang hanya sebesar 34 persen (sebelum self blocking), atau 53 persen (setelah self blocking). Tercatat, serapan anggaran Bekraf per 31 Desember 2016 sebesar 34 persen, atau Rp 350 miliar dari total pagu Rp 1,024 triliun, sebelum self blocking. Sementara daya serap setelah self blocking, adalah sebesar 53 persen, atau Rp 350,1 miliar dari Rp 660 miliar.
“Daya serap tersebut sangat jauh dari yang ditargetkan sebesar 88,5 persen, sebagaimana disampaikan pada RDP 19 Oktober 2016 lalu,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah, saat membacakan kesimpulan rapat dengan Kepala Bekraf Triawan Munaf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (07/02/2017).
Untuk itu, kata Ferdi, dalam pelaksanaan APBN 2017, Komisi X meminta Bekraf untuk berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait agar langkah-langkah dalam melaksanakan APBN 2017 dapat terlaksana secara maksimal.
“Komisi X juga mengapresiasi Bekraf yang tekah memetakan permasalahan dan langkah-langkah antisipasi pelaksanaan APBN 2017,” imbuh politisi F-PG itu.
Sementara untuk permasalahan pegawai, Komisi X DPR mendorong Bekraf untuk mengajukan atau berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga yang memungkinkan penugasan pegawai ke Bekraf. Selain itu, untuk program dan kegiatan pada tahun 2017, Bekraf diminta untuk berkoordinasi dengan Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenpar, dan Kemendagri.
“Komisi X juga mendesak Bekraf untuk menyampaikan hasil survei khusus pelaku ekonomi kreatif yang dilakukan oleh BPS bekerjasama dengan Bekraf,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, tenaga pelaksana di Bekraf masih didominasi tenaga kontrak, dengan demikian kinerja belum dapat berjalan normal. PNS yang ada di Bekraf, masih status dipekerjakan sehingga masih ada kemungkinan ditarik ke instansi asal.
“Pemotongan anggaran secara nasional secara signifikan juga menghambat pelaksanaan kegiatan,” jelas Triawan.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya saat ini sedang mengajukan formasi CPNS ke Kemenpan RB. PNS yang ada di Bekraf sedang dalam proses pengusulan sebagai pegawai tetap dj Bekraf.
“Pekerjaan-pekerjaan yang dikontrakkan pihak ketiga akan dikelola secara ketat dan segera dilaporkan ke KPPN sehingga ada jaminan kegiatan tersebut dapat diselesaikan,” imbuh Triawan. (sf), foto : mulya/hr.